Berikut adalah strategi PGRI dalam memperluas peran strategis guru Indonesia:
1. Guru sebagai Navigator Inovasi dan Teknologi (SLCC)
PGRI mendorong perluasan peran guru dari konsumen teknologi menjadi pengendali dan inovator solusi pendidikan.
2. Guru sebagai Agen Kedaulatan Hukum dan Hak Sipil (LKBH)
PGRI memperluas peran guru menjadi individu yang sadar hukum dan mampu melakukan advokasi secara mandiri maupun kolektif.
-
Penjaga Marwah Konstitusi: PGRI memastikan guru menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan hak-hak warga negara dan nilai-negara demokrasi di lingkungan terkecil (sekolah), memperkuat peran guru sebagai pemersatu bangsa.
3. Guru sebagai Kompas Moral dan Intelektual Publik (DKGI)
Peran guru diperluas menjadi rujukan etika bagi masyarakat yang sedang mengalami disrupsi nilai.
-
Internalisasi Integritas Kolektif: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI menegaskan bahwa tanggung jawab guru mencakup penjagaan moralitas di ruang siber. Guru menjadi pemimpin opini yang mempromosikan etika berkomunikasi yang sehat bagi generasi muda.
-
Penggerak Karakter Bangsa: Guru tidak hanya mengajar budi pekerti di kelas, tetapi melalui keteladanan profesionalnya, guru menjadi standar integritas bagi profesi-profesi lainnya di Indonesia.
4. Guru sebagai Penggerak Solidaritas Unitaristik (One Soul)
PGRI memperluas peran guru dalam memperkuat struktur sosial masyarakat melalui semangat kebersamaan.
-
Kepemimpinan Kolektif Tanpa Kasta: Semangat Unitarisme menghapus batas antara guru ASN, PPPK, dan Honorer. Ini memperluas peran guru sebagai teladan tentang bagaimana kolaborasi tanpa diskriminasi dapat menghasilkan kekuatan besar untuk kemajuan bersama.
-
Inovator Sosial di Komunitas: PGRI mendorong guru untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan daerah, menjadikan guru sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan dan sosial-budaya.
Tabel: Perluasan Peran Guru via PGRI 2026
| Dimensi Peran | Peran Tradisional (Terbatas) | Peran Strategis PGRI (Meluas) |
| Teknologi | Pelaksana instruksi digital. | Navigator AI & Desainer Instruksional (SLCC). |
| Hukum | Objek kebijakan dan hukum. | Subjek Hukum yang Berdaulat & Terlindungi (LKBH). |
| Sosial | Pengajar di dalam kelas. | Pemimpin Opini & Kompas Etika Publik (DKGI). |
| Organisasi | Pengikut struktur administratif. | Katalisator Perubahan & Penggerak Solidaritas. |
Kesimpulan:
Perluasan peran strategis guru oleh PGRI bertujuan untuk memastikan bahwa guru Indonesia bukan sekadar «pegawai», melainkan «Pemilik Masa Depan». Dengan dukungan organisasi yang kuat, guru memiliki kapasitas untuk memengaruhi arah bangsa melalui pendidikan yang bermartabat, inovatif, dan berdaulat.

